Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa IRSAN BIN CAEM pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Pasar Induk Cikopo Ds. Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. ------- |