Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.HENDIKO, S.H. 3.A.R. KARTONO, SH, MH 3.A.R. KARTONO, SH, MH 4.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 4.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 5.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
ALI GAMA SEHABUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Uang Palsu | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-649/M.2.14/Eku.2/03/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu
------ Bahwa terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN, bersama sama dengan sdr AGUS MUSLIM BUDIONO , (berkas perkara terpisah) sdr KRI BELDI (berkas terpisah), dan sdr H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN (berkas terpisah) , pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di rumah makan SHSD (Sambel Hejo Sambal Dadak), Jln. Pemuda No. 32, Kel. Ciganea, Kec. Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, .” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------
Bahwa sebelumnya sekitar kurang lebih 2 atau 3 minggu sebelum dilakukan penangkapan terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN ditawarkan oleh ANDRI uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN dijanjikan oleh saudara ANDRI untuk mendapatkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000 (1:3) tersebut dengan syarat terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN harus mengirimkan terlebih dahulu uang rupiah asli kepadanya, kemudian sdr ANDRI menanyakan kepada terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN “memang ada uang berapa kamu” kemudiaan dijawab “saya ada uang Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)”, dan akhirnya uang Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) tersebut oleh terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN diberikan kepada ANDRI di Dangdeur, perapatan tukang ojek Cikalong, Cianjur, setelah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN memberikan uang tersebut kepada sdr ANDRI kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN diberi uang sejumlah 45 (empat puluh lima) lembar Uang Rupiah Palsu Pecahan 100.000 tahun emisi 2022 sebagai jaminan, yang mana nanti terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN akan mendapatkan 2 Lak uang rupiah palsu pecahan 100.000, dimana 1 lak uang rupiah palsu pecahan 100.000 tersebut sesuai kesepakatan diberikan kepada sdr ANDRI. Kemudian sekitar akhir oktober terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN dihubungi oleh saudara EDI untuk kerumahnya yang mana akan memberikan sampel uang dollar palsu, kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN menanyakan kepada sdr EDI “memang barangnya banyak pak” dan akhirnya sdr EDI menghubungi temannya yang bernama sdr KRI BELDI alias DEDI, kamudian terjalin komunikasi antara telepon bertiga yang mana pada saat itu sdr BELDI memperkenalkan dirinya dan kemudian menawarkan barangnya yaitu uang dollar Amerika Palsu sebanyak 1 brut (10 Lak), dan akhirnya terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN menyepakati untuk mencari pembeli. Setibanya dirumah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN, sdr EDI, langsung memberikan 3 Lembar sampel (contoh) uang dollar palsu tersebut yang terdiri dari 2 lembar uang Dollar palsu Emisi 2006 dan 1 lembar uang Dollar Palsu emisi 2013 A. kemudian saudara EDI pulang dan menyampaikan “nanti pak KRI BELDI alias DEDI akan datang ke rumah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN untuk membawa uang dollar palsu tersebut sebanyak 1 Brut (10 Lak). Bahwa Sekitar tanggal 2 November 2023 tepatnya pada hari kamis malam saudara KRI BELDI bersama sdr AGUS MUSLIM BUDIONO datang kerumah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN yang beralamat Kp. Warung Nangka RT 01 RW 03 Jl. Marwati Ds Sukaresmi Kec. Sukaresmi Kab. Cianjur dengan membawa 1 Brut (10 Lak) (986 Lembar) uang Dollar Amerika Palsu yang disimpan didalam tasnya sdr KRI BELDI dan 1 Lak (95 Lembar) disimpan didalam saku celana sdr AGUS MUSLIM BUDIONO, pada saat sdr KRI BELDI tiba dirumah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN, pada saat itu terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN sedang komunikasi lewat video call dengan sdr H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN, yang mana pada saat itu sdr H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN mengatakan “bawa barang bukan” kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN menjawab “iya, barangnya Dollar” sdr H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN berkata “coba saya lihat” kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN menunjukan uang dollar yang dibawa oleh sdr KRI BELDI kepada sdr H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN selanjutnya mengatakan “coba kirim foto dan videonya” kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN menjawab “iya nanti di kirim”. setelah itu sdr KRI BELDI dan sdr AGUS MUSLIM BUDIONO bermalam dirumah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN untuk mencari pembeli uang dolar tersebut, keesokan harinya terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN mulai membuka dollar tersebut untuk di foto dan videokan untuk di kirim ke calon pembeli. Kemudian pada hari sabtu tanggal 4 November 2023, saudara SULAEMAN datang menemui terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN dirumahnya, untuk ikut bertransaksi ke pembeli (buyer), yang sudah di sepakati oleh pembeli (buyer) yang pada saat itu disepakati bertemu di rumah makan SHSD (Sambel Hejo Sambal Dadak), Jln. Pemuda No. 32, Kel. Ciganea, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat. Bahwa setelah tiba di lokasi yang telah disepakati langsung ketemu dengan calon pembeli (buyer), kemudian setelah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN akan menunjukan sempel dollar palsu yang milikinya, saudara KRI BELDI sudah mengeluarkan dollar palsu yang disimpan didalam tasnya, setelah itu terjadilah penangkapan oleh kepolisian, yang mana pada saat digeledah ditemukan 5 (lima) lembar Uang Dollar Amerika Palsu pecahan 100 Dollar (3 Lembar emisi 2013 A dan 2 Lembar emisi 2006) yang dimasukan ke dalam amplop warna putih bertuliskan Bank BJB dan 45 (empat puluh lima) lembar Uang Rupiah Palsu Pecahan 100.000 tahun emisi 2022 yang dimasukan ke dalam amplop coklat yang di simpan didalm tas terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN . Dan kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN dan yang lainnya diamankan ke kantor Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa pihak Puslabfor Bareskrim Polri telah menerima surat dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan surat nomor : B/6778/XI/2023/Dittipeksus, tanggal 14 Nopember 2023, perihal: Permintaan pemeriksaan barang bukti uang kertas Dollar Amerika yang diduga palsu, dengan pecahan US $ 100 (seratus dollar Amerika) gambar Franklin emisi tahun 2006 A sebanyak 95 (sembilan puluh lembar) dengan nomor Seri sebagai berikut : --------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti (BB) dengan menggunakan Instrumen Regula 4307 dan REGULA MAGNETO OPTICAL SCANNE ANALYZER (dengan suhu 23.1 oC dan kelembaban 52% RH) sebagaimana telah dilakukan terhadap Barang Pembanding (BP), maka terhadap barang bukti (BB) diperoleh fakta sebagai berikut:
------ Perbuatan terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana
Dan Kedua
------ Bahwa terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN, bersama sama dengan sdr AGUS MUSLIM BUDIONO , (berkas perkara terpisah) sdr KRI BELDI (berkas terpisah), (berkas terpisah) dan sdr H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN (berkas terpisah) , pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di rumah makan SHSD (Sambel Hejo Sambal Dadak), Jln. Pemuda No. 32, Kel. Ciganea, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu , .” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------
Bahwa sebelumnya sekitar kurang lebih 2 atau 3 minggu sebelum dilakukan penangkapan terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN ditawarkan oleh ANDRI uang rupiah palsu pecahan 100.000, yang mana pada saat itu terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN dijanjikan oleh saudara ANDRI untuk mendapatkan uang rupiah palsu pecahan 100.000 (1:3) tersebut dengan syarat terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN harus mengirimkan terlebih dahulu uang rupiah asli kepadanya, kemudian sdr ANDRI menanyakan kepada terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN “memang ada uang berapa kamu” kemudiaan dijawab “saya ada uang Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)”, dan akhirnya uang Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) tersebut oleh terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN diberikan kepada ANDRI di Dangdeur, perapatan tukang ojek Cikalong, Cianjur, setelah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN memberikan uang tersebut kepada sdr ANDRI kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN diberi uang sejumlah 45 (empat puluh lima) lembar Uang Rupiah Palsu Pecahan 100.000 tahun emisi 2022 sebagai jaminan, yang mana nanti terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN akan mendapatkan 2 Lak uang rupiah palsu pecahan 100.000, dimana 1 lak uang rupiah palsu pecahan 100.000 tersebut sesuai kesepakatan diberikan kepada sdr ANDRI. Kemudian sekitar akhir oktober terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN dihubungi oleh saudara EDI untuk kerumah saya yang mana akan memberikan sampel uang dollar palsu, kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN menanyakan kepada sdr EDI “memang barangnya banyak pak” dan akhirnya pak EDI menghubungi temannya yang bernama sdr KRI BELDI alias DEDI, kamudian terjalin komunikasi antara telepon bertiga yang mana pada saat itu sdr KRI BELDI memperkenalkan dirinya dan kemudian menawarkan barangnya yaitu uang dollar Amerika Palsu sebanyak 1 brut (10 Lak), dan akhirnya terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN menyepakati untuk mencari pembeli. Setibanya dirumah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN, sdr EDI, langsung memberikan 3 Lembar sampel (contoh) uang dollar palsu tersebut kepada sdr EDI yang terdiri dari 2 lembar uang Dollar palsu Emisi 2006 dan 1 lembar uang Dollar Palsu emisi 2013 A. kemudian saudara EDI pulang dan menyampaikan kepada saya “nanti pak KRI BELDI alias DEDI akan datang ke rumah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN untuk membawa uang dollar palsu tersebut sebanyak 1 Brut (10 Lak). Bahwa Sekitar tanggal 2 November 2023 tepatnya pada hari kamis malam saudara KRI BELDI bersama sdr AGUS MUSLIM BUDIONO datang kerumah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN yang beralamat Kp. Warung Nangka RT 01 RW 03 Jl. Marwati Ds Sukaresmi Kec. Sukaresmi Kab. Cianjur dengan membawa 1 Brut (10 Lak) (986 Lembar) uang Dollar Amerika Palsu yang disimpan didalam tasnya sdr KRI BELDI dan 1 Lak (95 Lembar) disimpan didalam saku celana sdr AGUS MUSLIM BUDIONO, pada saat sdr KRI BELDI tiba dirumah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN, pada saat itu terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN sedang komunikasi lewat video call dengan sdr H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN, yang mana pada saat itu sdr H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN mengatakan “bawa barang bukan” kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN menjawab “iya, barangnya Dollar” sdr H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN berkata “coba saya lihat” kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN menunjukan uang dollar yang dibawa oleh sdr KRI BELDI kepada sdr H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN selanjutnya mengatakan “coba kirim foto dan videonya” kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN menjawab “iya nanti di kirim”. setelah itu sdr KRI BELDI dan sdr AGUS MUSLIM BUDIONO bermalam dirumah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN untuk mencari pembeli uang dolar tersebut, keesokan harinya terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN mulai membuka dollar tersebut untuk di foto dan videokan untuk di kirim ke calon pembeli. Kemudian pada hari sabtu tanggal 4 November 2023, saudara SULAEMAN datang menemui terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN dirumahnya, untuk ikut bertransaksi ke pembeli (buyer), yang sudah di sepakati oleh pembeli (buyer) yang pada saat itu disepakati bertemu di rumah makan SHSD (Sambel Hejo Sambal Dadak), Jln. Pemuda No. 32, Kel. Ciganea, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat. Bahwa setelah tiba di lokasi yang telah disepakati akhirnya langsung ketemu dengan calon pembeli (buyer), kemudian setelah terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN akan menunjukan sempel dollar palsu yang milikinya, saudara KRI BELDI sudah mengeluarkan dollar palsu yang disimpan didalam tasnya, setelah itu terjadilah penangkapan oleh kepolisian, yang mana pada saat digeledah ditemukan 5 (lima) lembar Uang Dollar Amerika Palsu pecahan 100 Dollar (3 Lembar emisi 2013 A dan 2 Lembar emisi 2006) yang dimasukan ke dalam amplop warna putih bertuliskan Bank BJB dan 45 (empat puluh lima) lembar Uang Rupiah Palsu Pecahan 100.000 tahun emisi 2022 yang dimasukan ke dalam amplop coklat yang di simpan didalm tas terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN . Dan kemudian terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN dan yang lainnya diamankan ke kantor Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa pihak Puslabfor Bareskrim Polri telah menerima surat dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan surat nomor : B/6778/XI/2023/Dittipeksus, tanggal 14 Nopember 2023, perihal: Permintaan pemeriksaan barang bukti uang kertas Dollar Amerika yang diduga palsu, dengan pecahan US $ 100 (seratus dollar Amerika) gambar Franklin emisi tahun 2006 A sebanyak 95 (sembilan puluh lembar) dengan nomor Seri sebagai berikut : --------------------------------
A. Kertas:
B. Tanda air (water mark): Merupakan modifikasi serat kertas, berelief, tampak jelas bergambar FRANKLIN dengan sinar tembus. C. Benang pengaman: Berupa plastik transparan tertanam dengan tulisan “…100 USA…” dalam serat kertas dengan sinar UV memendar berwarna merah. D. Micro-Text:
E. OPTICAL VARIABLE INK pada angka “100”: Terjadi perubahan warna dengan sudut pandang yang berbededari warna emas berubah menjadi hijau. F. Teknik cetak: Teknik cetak datar, cetak dalam dan cetak tinggi. G. Tinta: Tinta bermagnet (Magnetic Ink).
B. Bahwa 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) lembar uang Dollar Amerika pecahan 100USD tahun emisi 2013 A yang diduga palsu dan 95 (sembilan puluh lima) lembar uang dollar amerika pecahan 100USD tahun emisi 2013 A yang diduga palsu merupakan barang bukti (BB) satu produk cetak yang sama.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti (BB) dengan menggunakan Instrumen Regula 4307 dan REGULA MAGNETO OPTICAL SCANNE ANALYZER (dengan suhu 23.1 oC dan kelembaban 52% RH) sebagaimana telah dilakukan terhadap Barang Pembanding (BP), maka terhadap barang bukti (BB) diperoleh fakta sebagai berikut:
B. Tanda air (water mark): Tidak tampak gambar FRANKLIN dengan sinar tembus. C. Benang pengaman: Tidak ada plastic transparan bertuliskan …USA 100… dan dengan sinar UV berupa cetakan memendar berwarna orange. D. Micro-Text:
E. OPTICAL VARIABLE INK pada angka “100” : tidak terjadi perubahan warna dengan sudut pandang yang berbeda. F. Teknik cetak: teknik cetak Ink Jet. G. Tinta: tinta biasa (tidak bermagnet).
C. Bahwa 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) lembar uang Dollar Amerika pecahan 100 USD tahun emisi 2013 A yang diduga palsu dan 95 (Sembilan puluh lima) lembar uang dollar amerika pecahan 100USD tahun emisi 2013 A adalah bukan merupakan uang asli Amerika Serikat, dari hasil pengamatan secara kasat mata (Dilihat, Diraba dan Diterawang) serta dari pemeriksaan menggunakan Instrumen Regula 4307 dan REGULA MAGNETO OPTICAL SCANNE ANALYZER (dengan suhu 23.1 oC dan kelembaban 52%RH) bahwa unsur pengaman tidak sama dengan ciri-ciri uang asli. D. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas disimpulkan bahwa barang bukti 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) lembar uang Dollar Amerika pecahan 100 USD tahun emisi 2013 A yang diduga palsu dan 95 (Sembilan puluh lima) lembar uang dollar amerika pecahan 100USD tahun emisi 2013 A adalah PALSU
------ Perbuatan terdakwa ALI GAMA SEHABUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |