| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo). ---
- Menetapkan demi hukum pergantian nama, didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 3214-LT-26082024-0030 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta tertanggal 26 Agustus 2024, semula tertulis nama YUYUN SANDITA, diganti menjadi tertulis nama YUYUN. --
- Membebankan semua biaya permohonan kepada negara. ------------------------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |