Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
206/Pdt.P/2024/PN Pwk ERIS SUMPENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 206/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERIS SUMPENA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ASEP YADI RUDIANA, S.H.ERIS SUMPENA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua (ayah) di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama Nomor 3214-LU-18092014-0031, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 1 April 2024, semula  tertulis nama orang tua (ayah): ERIS SUTISNA,  diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ayah) : ERIS SUMPENA.
  3.  Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.   

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak