Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada penggugat.
Menghukum para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika seluruh kerugian yang diderita penggugat sebesar RpĀ 105.423.287,- (Seratus lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah)
- Menyatakan atas setiap harta benda milik para tergugat sah dan berharga dilakukan sita Jaminan(Conservatoir Beslag).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|