| Petitum |
PRIMAIR :
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan putusan Provisionil para Penggugat;
- Memerintahkan para Penggugat untuk memeriksakan Abdullah ( Turut Tergugat I ) pada Rumah Sakit tertentu untuk memperoleh Surat Keterangan tentang kondisi psichis Abdullah ( Turut Tergugat I )
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya :
- Membatalkan Akta Jual Beli obyek Tanah dan Bangunan dalam Sertifikat Nomor : 00992(data Fisik Fotokopi/ Asli berada di Tergugat dan Tergugat II) atas nama Thaher Ibrahim Baktir yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.91, RT 012/ RW 004 Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Hj. Oom
- Sebelah Selatan : Jalan Cipaisan Town House
- Sebelah Barat : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Rumah Hj Asep Supriatna (Cipaisan Town House)
dinyatakan Dibatalkan karena yang berakad hanya antara Abdullah (Turut Tergugat I) dengan Muhammad Jibril Sabron ( Tergugat ) yang diterbitkan oleh Notaris CICIEDRIS, S.H., M.Kn;
- Menyatakan Akad Jual Beli yang dibuat, dilakukan,dihadapan Kantor Notaris/PPAT bernama CICIEDRIS,SH,M.Kn adalah CACAD HUKUM ;
- Menyatakan Akad Jual Beli / Peralihan Nama / Peralihan Hak Kepemilikan Tersebut BATAL DEMI HUKUM dan atau Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memasang plang pada Obyek Sengketa;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut plang yang telah dipasangnya tersebut dan Membayar Ganti Kerugian Nama Baik Keluarga Besar Para Penggugat Sebesar Rp 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Milyar Rupiah ) dibayarkan secara Seketika saat mendapatkan Putusan memiiki Kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |