| Petitum Permohonan | 
				PETITUM: 
 - Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tanggal 05 Desember 2024;
 
 - Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan:
 
 - Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor:  PRINT-1705/M.2.14/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 Jo.
 
 - Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor: PRINT-726/M.2.14/Fd.1/06/2023 08 Juni 2023.
 
  - Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-86/M.2.14/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
 
  - Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan Tersangka Hj. YEYET SULIAWATI, Amd. Keb. (PEMOHON) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
 
  - Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
 
  - Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
 
  - Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo;
 
  
  
 
Atau 
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |