Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
ARYA KOMARA BIN YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3023/M.2.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA KOMARA BIN YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa ARYA KOMARA BIN YANTO pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025, bertempat di di Kp. Cinangka RT 07/04 Ds. Cinangka Kec.Bungursari Kab.Purwakarta  atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-----Perbuatan Terdakwa ARYA KOMARA BIN YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----

Atau

Kedua

-----Bahwa Terdakwa ARYA KOMARA BIN YANTO pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025, bertempat di di Kp. Cinangka RT 07/04 Ds. Cinangka Kec.Bungursari Kab.Purwakarta  atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-----Perbuatan Terdakwa ARYA KOMARA BIN YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya