Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Pwk Sri Hermawati 1.Nia Kusmiati
2.Yandi Agus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Hermawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudy Harto,S.H.Sri Hermawati
Tergugat
NoNama
1Nia Kusmiati
2Yandi Agus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGRARIA TATA RUANG (ATR)/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PURWAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik yang Sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Cigoel RT 004 RW 002 Kelurahan/Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 00450, dengan luas 227 M (dua ratus dua puluh  meter persegi) atas nama YANDI AGUS (TERGUGAT II) dengan batas batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan             : Tanah Milik Jajang
  • Sebelah Timur berbatasan dengan            : Tanah Milik Dadan dan Tanah Milik Ace
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan          : Tanah Milik Cecep
  • Sebelah Barat berbatasan dengan                         : Tanah Milik Cecep

Jual beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II adalah sah menurut hukum sebagaimana bukti Kwitansi tanggal 3 Januari 2020 dari TERGUGAT II Selaku PENJUAL dan TERGUGAT I selaku PEMBELI

  1. Menyatakan Jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah sah menurut hukum sebagaimana bukti  kwitansi cicilan Pembayaran  JUAL BELI tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Cigoel RT 004 RW 002 Kelurahan/Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 00450, dengan luas 227 M (dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) atas nama YANDI AGUS (TERGUGAT II) dengan batas batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan             : Tanah Milik Jajang
  • Sebelah Timur berbatasan dengan            : Tanah Milik Dadan dan Tanah Milik Ace
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan          : Tanah Milik Cecep
  • Sebelah Barat berbatasan dengan                         : Tanah Milik Cecep
  1. Menyatakan menuntut Hukum PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik atas “Objek Perkara” dan selanjutnya berhak mengurus, membuat dan menandatangani AKTA JUAL BELI (selaku Penjual sekaligus Pembeli) maupun balik nama atas “Objek Perkara” dari nama TERGUGAT II menjadi milik dan atas nama PENGGUGAT yang diproses melalui TURUT TERGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari “Objek Perkara” untuk tunduk dan patuh atas putusan Perkara ini;
  3. Menyatakan PENGGUGAT bertanggung Jawab sepenuhnya apabila kelak dikemudian hari ada tuntutan tuntutan dari PARA TERGUGAT dan  TURUT TERGUGAT atau siapapun   juga;
  4. Menyatakan biaya Perkara sesuai hukum

 

Atau apabila Pengadilan perpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak