| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -----------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ayah dan ibu) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3282/DISP/1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 26 Nopember 1998, semula tertulis nama pemohon WAWAN HERAWAN nama orang tua (ibu): DERAH dan nama orang tua (ayah) ADJAM, diperbaiki menjadi tertulis nama pemohon WAWAN HERMAWAN, nama orang tua ibu: EROH dan ayah: AJAM. ---------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.------------------------------
|