Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Pwk PT Pesta Pora Abadi 1.Lee Hwi
2.Dewi Yanto
3.Ang Siu In (Betty)
4.Budi Mulyanto
5.Kendi Mulyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Pesta Pora Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.PT Pesta Pora Abadi
Tergugat
NoNama
1Lee Hwi
2Dewi Yanto
3Ang Siu In (Betty)
4Budi Mulyanto
5Kendi Mulyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mohon dikabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Sewa-Menyewa antara Penggugat dan Para Penggugat adalah sah;
  3. Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Para Tergugat telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Memerintahkan para Tegugat untuk berhenti dan/atau tidak menjadikan area lahan Restoran Mie Gacoan cabang Purwakarta sebagai area mobilisasi dan/atau akses jalan Alat Berat dan/atau akses keluar masuk kendaraan project pada area lahan Restoran Mie Gacoan cabang Purwakarta sebagaimana kepemilikan hak sewa milik Penggugat;
  5. Memerintahkan para Tegugat untuk menghentikan pembangunan pada area lahan belakang Restoran Mie Gacoan cabang Purwakarta;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiill serta Imateriil yang dialami oleh Penggugat yakni sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Subsidair: Sekiranya Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak