Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Pwk EKA PRASETYADI, SH AHMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK BIN NANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-846/M.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK BIN NANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

----- Bahwa Ia Terdakwa AHMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK BIN NANA  sekira bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Metropolitan Mustika yang beralamat di jalan Veteran No.73 RT.31 RW.04 Kelurahan Nagrikaler Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

 --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----------

SUBSIDER

----- Bahwa Ia Terdakwa AHMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK BIN NANA  sekira bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Metropolitan Mustika yang beralamat di jalan Veteran No.73 RT.31 RW.04 Kelurahan Nagrikaler Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya