Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 21 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK NUSAMBA PLERED KANTOR CABANG PURWAKARTA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Irvan Siswanto, ST | PT. BANK NUSAMBA PLERED KANTOR CABANG PURWAKARTA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Nandang Mansur | 2 | lia veliawati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
225.826.657,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 065/BPR-PLD/PWK/PYD/I/2018 dan Addendum atas Perjanjian Kredit Nomor 065/BPR-PLD/PWK/ADENDUM/I/2018 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya     ( Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 225.826.657,86,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Delapan Puluh Enam Rupiah) apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 01645, atas nama Boyi Binti Haji Rosin dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |