Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PN Pwk Dedeh Heryati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dedeh Heryati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Ayah dan Nama Ibu didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama RISMA YULIA dengan Nomor: 4905/U/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Subang, pada tanggal 09 Agustus 2007, tertulis nama Ayah UJANG MAMAN dan Nama Ibu DEDEH HARYATI, ingin diperbaiki menjadi tertulis nama Ayah MAMAN dan Nama Ibu DEDEH HERYATI;
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak