Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Sertifikat asli Hak Milik 00647Simpang, NIB : 00991, surat ukur tanggal 18 Agustus 2018, nomor 00523SIMPANG2018, luas tanah 2295 M, atas nama H. HASAN Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Akta Hak Tanggungan dengan nomor 008582022 Peringkat .1 dengan APHT PPAT LANNY RESMINARIANY SUHAEMALFASA Tergugat II Nomor 51012022 tanggal 31 Maret 2022 dan perjanjian kredit dengan menjaminkan Sertipikat Hak Milik 00647Simpang dinyatakan cacat hukum dan batal.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk mencoret pemasangan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Hak Tanggungan dengan Nomor 008582022 Peringkat 1 Nomor 51012022 tanggal 31 Maret 2022 yang dibuat oleh PPAT PPAT LANNY RESMINARIANY SUHAEMALFASA.
- Menyatakan Pelaksanaan lelang terbuka atas Jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 00647Simpang, NIB : 00991, surat ukur tanggal 18 Agustus 2018, nomor 00523SIMPANG2018, luas tanah 2295 M, atas nama H. HASAN Penggugat yang dibuat oleh PPAT LANNY RESMINARIANY SUHAEMALFASATergugat .II oleh Turut Tergugat IV tidak dapat dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang menguasai Sertifikat asli Hak Milik 00647Simpang, NIB : 00991, surat ukur tanggal 18 Agustus 2018, nomor 00523SIMPANG2018, luas tanah 2295 M, atas nama H. HASAN--
- Menyatakan penguasaan atas sebidang tanah yang terletak di Kampung Sindangsari, Desa Simpang RT. 07 RW. 04 Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat, dengan Sertipikat Hak Milik nomor 00647Simpang, NIB : 00991, surat ukur tanggal 18 Agustus 2018, nomor 00523SIMPANG2018, luas tanah 2295 M, atas nama H. HASAN Penggugat yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Penggugat adalah sah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|