Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh HJ. NUNUNG MULYADI, S.E. (Tergugat) tanggal 20 Februari 2016;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.831.360.000,- (dua miliar delapan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voer baar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |