Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Pwk CV Sangkan Hurip PT BUSTOMI JAYA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Sangkan Hurip
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H., CPLCE.CV Sangkan Hurip
Tergugat
NoNama
1PT BUSTOMI JAYA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.831.360.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh HJ. NUNUNG MULYADI, S.E. (Tergugat) tanggal 20 Februari 2016;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar:
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.831.360.000,- (dua miliar delapan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voer baar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak