Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2025/PN Pwk Rudiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rudiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum Perbaikan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 14904/Ist/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Subang, tertanggal 06 Oktober 2005, semula tertulis Nama Pemohon RUDIYANA, ingin diperbaiki menjadi tertulis Nama Pemohon RUDIANA;
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak