Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Pwk PT. Assawala Inti Rejeki Dewi Yulianti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Assawala Inti Rejeki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Wijaya. SH. MHPT. Assawala Inti Rejeki
Tergugat
NoNama
1Dewi Yulianti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tepat dan Benar bahwa PT ASSAWALA INTI REJEKI Cq MARVELOUS MARVIN JHONATHAN sebagai penerima hak atas tagihan (cessie) dari PT Bank Tabungan Negara atas nama Debitur Nn. DEWI YULIANTI;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya secara sekaligus dan seketika sebesar Rp. 150.000.000.- kepada Penggugat;
  5. Menetapkan sita jaminan terhadap obyek sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00695, yang beralamat pada Perumahan Bukit Soeryo Residence Blok B3.11, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan ini sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta) per hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDER,

“Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya” (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak