Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 03 Maret 2023 di hadapan Notaris Aneu Agustin, SH.,M.Kn yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh Kerugian baik materiil maupun materiil yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp Rp.454.400.000,- (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
Kerugian Materiil sebesarRp254.400.000
Kerugian Immateriil sebesarRp 200.000.000
T O T A L :Rp 454.400.000
- empat ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 00765/Desa Ciwareng atas nama Idan Sudarisman seluas 643 m2 yang terletak di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan batas-batas:
- Utara : Tanah milik Adat U. Sumirah
- Timur : Selokan
- Selatan : Tanah milik Adat Wirta
- Barat : Tanah milik Adat U. Sumirah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |