Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.HENDIKO, S.H.
3.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
DIKHA LATEMA AGUSTIAN Bin DEDI SUPRIADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-467/M.2.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HENDIKO, S.H.
3FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKHA LATEMA AGUSTIAN Bin DEDI SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa DIKHA LATEMA AGUSTIAN BIN DEDI SUPRIADI bersama dengan Saksi Rainhart Oktavianus dan saksi Dwi Hariyadi (terdakwa dalam berkas terpisah) serta sdr. Julian Alfa (DPO) dan sdr. Roy Michael (DPO), pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira Jam 10.00 Wib bertempat di atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kantor BAF Purwakarta Jl Singawinata Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 09.00 WIB saksi Ageu bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Adit mengendarai motor Yahama Lexi tahun 2021 warna putih dengan nomor polisi T 4779 IS atas nama Ageu Nadina, sesampainya di lampu merah sadang-purwakarta saksi Ageu dan saksi Adit  diberhentikan oleh saksi Dwi Hariyadi, Saksi Rainhart Oktavianus dan Terdakwa yang menyebutkan bahwa terdakwa dari pihak BAF dan mengatakan bahwa motor yang sedang dikendarai saksi Ageu menunggak pembayarannya dan langsung menggiring saksi Ageu dengan alasan menyelesaikan di kantor BAF bersama saksi Rainhart Oktavianus, saksi Dwi, serta sdr. Julian Alfa (DPO) dan sdr. Roy Michael (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di Kantor BAF Purwakarta Jl Singawinata Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, motor saksi Ageu diparkir di parkiran kantor BAF dan sdr Roy Michael (DPO) meminta saksi ageu langsung menemui saksi Ridwan selaku headkol BAF Purwakarta. Bahwa sebelum saksi Ageu naik menemui saksi Ridwan, sdr Roy Meminta kunci motor saksi Ageu dengan alasan untuk di cek nomor mesin dan nomor rangka motor namun motor tersebut di berikan kepada saksi Dikha untuk dibawa ke Gudang PT RAJAWALI tanpa persetujuan dari saksi Ageu, selanjutnya saksi Ague menemui saksi Ridwan dan saksi Ridwan menjawab tidak mengetahui sekelompok orang tersebut dan setelah dicek motor sudah tidak ada di parkiran BAF Purwakarta.
  • Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan pengakhiran kerja sama Nomor 008/BAF/HQ/RECOVERY/III/2023 tertanggal 16 Maret 2023 telah dilakukan pengakhiran Kerjasama antara PT Rajawali Lio Perkasa Indonesia dengan PT Bussan Auto Finance sehingga setelah tanggal 05 April 2023 PT Rajawali Lio Perkasa tidak dapat lagi melakukan seluruh kegiatan dalam rangka penagihan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Dwi Hariyadi dan saksi Rainhart Oktavianus , saksi ageu mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa DIKHA LATEMA AGUSTIAN BIN DEDI SUPRIADI bersama dengan Saksi Rainhart Oktavianus dan saksi Dwi Hariyadi (terdakwa dalam berkas terpisah) serta sdr. Julian Alfa (DPO) dan sdr. Roy Michael (DPO), pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira Jam 10.00 Wib bertempat di atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kantor BAF Purwakarta Jl Singawinata Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 09.00 WIB saksi Ageu bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Adit mengendarai motor Yahama Lexi tahun 2021 warna putih dengan nomor polisi T 4779 IS atas nama Ageu Nadina, sesampainya di lampu merah sadang-purwakarta saksi Ageu dan saksi Adit  diberhentikan oleh saksi Dwi Hariyadi, Terdakwa Dikha Latema dan saksi Rainhart Oktavianus yang menyebutkan bahwa terdakwa dari pihak BAF dan mengatakan bahwa motor yang sedang dikendarai saksi Ageu menunggak pembayarannya dan langsung menggiring saksi Ageu dengan alasan menyelesaikan di kantor BAF bersama terdakwa Dikha latema, saksi dwi, serta sdr. Julian Alfa (DPO) dan sdr. Roy Michael (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di Kantor BAF Purwakarta Jl Singawinata Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, motor saksi Ageu diparkir di parkiran kantor BAF dan sdr Roy Michael (DPO) meminta saksi ageu langsung menemui saksi Ridwan selaku headkol BAF Purwakarta. Bahwa sebelum saksi Ageu naik menemui saksi Ridwan, sdr Roy Meminta kunci motor saksi Ageu dengan alasan untuk di cek nomor mesin dan nomor rangka motor.
  • Bahwa dikarenakan menunggu lama, atas kesepakatan terdakwa bersama saksi Rainhart, saksi dwi hariyadi, serta sdr julian alfa (DPO)dan sdr roy Michael (DPO) maka motor Yahama Lexi tahun 2021 warna putih dengan nomor polisi T 4779 IS atas nama Ageu Nadina tersebut dibawa ke Gudang PT RAJAWALI tanpa persetujuan dari Saksi Ageu.
  • Bahwa saksi Ague naik ke lantai atas kantor BAF menemui saksi Ridwan dan saksi Ridwan menjawab tidak mengetahui sekelompok orang tersebut dan setelah dicek motor sudah tidak ada di parkiran BAF Purwakarta.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Dwi Hariyadi dan saksi Rainhart Oktavianus , saksi ageu mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya