Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2024/PN Pwk Prima Rachmawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Prima Rachmawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. --------------------------------
  2. Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama AISYAH AZHAR AR RUMMI, Nomor : 702/UM/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 23 Pebruari 2009, semula tertulis nama orang tua: dari seorang ayah bernama YUDI dan seorang ibu bernama PRIMA, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua: dari seorang ayah bernama YUDHI DARMAWAN, dan seorang ibu bernama                    PRIMA RACHMAWATI. ----------------------------------------------------------------------
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak