Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
170/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
ENDANG DWI AGAM Bin ENDANG HARYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||
Nomor Perkara | 170/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2371/M.2.14/Eku.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama ---Bahwa ia terdakwa ENDANG DWI AGAM Bin ENDANG HARYONO, pada Hari Minggu Tanggal 23 Juni 2024 sekira Jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Tol Cipularang Km 76.200 B Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DAN Kedua ---Bahwa ia terdakwa ENDANG DWI AGAM Bin ENDANG HARYONO, pada Hari Minggu Tanggal 23 Juni 2024 sekira Jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Tol Cipularang Km 76.200 B Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DAN Ketiga ---Bahwa ia terdakwa ENDANG DWI AGAM Bin ENDANG HARYONO, pada Hari Minggu Tanggal 23 Juni 2024 sekira Jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Tol Cipularang Km 76.200 B Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |