| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum pergantian nama, didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, Nomor 3214-LU-04052016-0004, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 04 Mei 2016, semula tertulis nama ACHMAD LUTFI HIDAYAT, diganti menjadi tertulis nama MUHAMMAD LUTFI HIDAYAT. --------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon menurut hukum.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |