Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.EKA PRASETYADI, S.H. 3.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. |
M. AGUS SALIM Bin ENGKOS KOSASIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-744/M.2.14/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Ia Terdakwa M AGUS SALIM BIN ENGKOS KOSASIH bersama Sdr. Pepen (terdakwa dalam berkas perkara terpisa) sekira bulan September 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kecamatan Bojong, Kabuaoten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serat melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum, dengan memaksi nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesatu kepadanya, atau supaya membuat hutang atapun menghapuskan piutang. --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Ia Terdakwa M AGUS SALIM BIN ENGKOS KOSASIH bersama Sdr. Pepen (terdakwa dalam berkas perkara terpisa) sekira bulan September 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kecamatan Bojong, Kabuaoten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serat melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |