Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2025/PN Pwk 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
1.ALDI JULIANTO Alias CEPOT Bin ENDIH (Alm)
2.RANDI Bin RUKMAN HAKIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2904/M.2.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI JULIANTO Alias CEPOT Bin ENDIH (Alm)[Penahanan]
2RANDI Bin RUKMAN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa ALDI JULIANTO Alias CEPOT Bin ENDIH (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa RANDI Bin HAKIM (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 01.17 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jalan Terusan Kapten Halim RT.007 RW.004, Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”  Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa I meghampiri dan menjemput Terdakwa II di rumah Terdakwa II kemudian mengatakan “Hayu Jalan” yang langsung dimengerti oleh Terdakwa II maksud dari perkataan tersebut merupakan ajakan untuk mengambil barang orang lain karena sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk mengambil kendaraan milik orang lain kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menggunakan motor sewaan Honda Beat warna merah milik Saudara Jek orang Kabupaten seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk 2 hari yang selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dengan posisi Terdakwa II membonceng Terdakwa I ke arah Kota Purwakarta, ke daerah Sadang, ke daerah Kabupaten Subang melewati jalan Campaka-Cibatu namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menemukan motor yang bisa diambil kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali mengarah ke daerah Kabupaten Purwakarta dan berjalan menuju daerah Pasawahan, Kabupaten Purwakarta kemudian Terdakwa I melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol T-3606-JC terparkir di teras rumah Saksi/Korban yang juga merupakan tempat pemotongan ayam milik Saksi/Korban.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 01.17 WIB setelah Terdakwa I melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol T-3606-JC terparkir di teras rumah Saksi/Korban yang juga merupakan tempat pemotongan ayam milik Saksi/Korban, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk berhenti dan Terdakwa I turun dari motor masuk ke halaman rumah Saksi/Korban  untuk menghampiri sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol T-3606-JC sedangkan Terdakwa II mengawasi situasi di sekitar kemudian Terdakwa I mengeluarkan kunci T/Astag yang sudah dibawa sebelumnya dan memasukan kunci T/Astag tersebut kelubang kunci dan membuka paksa kontak kunci motor tersebut setelah berhasil terbuka Terdakwa I mendorong motor tersebut ke pinggir jalan setelah dibawa ke pinggir jalan Terdakwa I mengeluarkan gunting dari kantong jaketnya dan memotong kabel kontak lalu Terdakwa II menstep Honda Beat Street dengan Nopol T-3606-JC yang dibawa oleh Terdakwa I sampai dengan daerah Wanayasa dan berhenti di kebun yang dianggap sepi kemudian Terdakwa I menyambungkan kabel sepeda motor tersebut untuk dinyalakan setelah berhasil dinyalakan Terdakwa I membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumahnya di Maniis, Kabupaten Purwakarta.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil sepeda motor milik Saksi/Korban yaitu merk Honda Beat Street, Warna Hitam, Tahun 2023, Nopol: T-3606-JC Noka: MH1JM8219PK836377, Nosin: JM82E1835635, STNK atas nama YULI YULIANTI, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban Muhamad Yogi Februar Bin Jeje.

 

--------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1), Ke-3, Ke-4, & Ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya