Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 201/BPR/-PLD/CAB/PYD/III/2014 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpasyarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya ( Tunggakan Pokok + Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 236.233.639.09,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Koma Nol Sembilan Rupiah) apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 00348 atas nama Lilis Kurnia dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |