Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
2.RURI YUNITA IRIANI, S.H.
MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2923/M.2.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
2RURI YUNITA IRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                 

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHUDI pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukasari Rt.01/Rw.02, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wib, awalnya terdakwa mendapatkan Chat Whatsapp dari Sdr. BOS (DPO) untuk menerima narkotika jenis shabu yang selanjutnya terdakwa membuat MAP untuk menentukan dimana terdakwa akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib setelah sehari sebelumnya terdakwa menentukan MAP untuk tempat mengambil narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa kembali menerima Chat Whatsapp dari Sdr. BOS yang mengatakan agar terdakwa pergi menuju staisun kereta api di Kecamatan Plered untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan membaginya menjadi 28 (dua puluh delapan) paket narkotika. Setelah sampai pada MAP yang ditentukan oleh Sdr. BOS, terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan dibungkus plastik klip bekas snack merk SHIIP, yang selanjutnya terdakwa kembali kerumah dan membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 28 (dua puluh delapan) paket narkotika.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa membuat 15 (lima belas) titik MAP permintaan Sdr. BOS yang berada di daerah Cigelam Kecamatan Babakan Cikao, Munjul Kecamatan Purwakarta dan Cigangsa Kecamatan Campaka. Setelah terdakwa membuat 15 (lima belas) titik MAP tersebut, terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari teman terdakwa yang bernama Sdr. ALI meminta bantuan untuk mengantarnya ke bengkel. Tidak berselang lama pada saat terdakwa sedang menunggu Sdr. ALI datang beberapa orang yang mengaku dari Polres Purwakarta kemudian mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa  10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dibungkus lakban warna merah, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dibungkus lakban warna coklat, 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu didalam bungkus rokok merk Scorpion yang disimpan dalam tas warna biru bertuliskan groovy. Selanjutnya dilakukan pula penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sukasari Rt.01/02 Kel. Tegal Munjul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik paket narkotika jenis shabu didalam lemari dan handphone yang digunakan terdakwa untuk menentukan titik MAP sehingga dilakukan penyisiran kembali dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di titik lokasi MAP tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabushabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : PL8GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 05 Juni 2025 dengan berat netto total  keseluruhan sampel 12,1452 (dua belas koma seribu empat ratus lima puluh dua) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHUDI pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kemuning Rt.45/04 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib yang bertempat di Jl. Kemuning Rt.45/04 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta dilakukan penangkapan oleh saksi M. INDRA JAYA, S.H., saksi ABDUL ROHMAN JAENI dan saksi SULUH UTAMA DP., S.H. (ketiga saksi anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta) dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib setelah sehari sebelumnya terdakwa menentukan MAP untuk tempat mengambil narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa kembali menerima Chat Whatsapp dari Sdr. BOS yang mengatakan agar terdakwa pergi menuju staisun kereta api di Kecamatan Plered untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan membaginya menjadi 28 (dua puluh delapan) paket narkotika, kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dibungkus lakban warna merah, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dibungkus lakban warna coklat, 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu didalam bungkus rokok merk Scorpion yang disimpan dalam tas warna biru bertuliskan groovy dan setelah diperdalam dan dilakukan penggeledahan rumah yang beralamat di Kp. Sukasari Rt.01/02 Kel. Tegal Munjul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik paket narkotika jenis shabu didalam lemari dan handphone yang digunakan terdakwa untuk menentukan titik MAP sehingga dilakukan penyisiran kembali dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di titik lokasi MAP tersebut adalah milik Sdr. BOS yang dititipkan kepada teradakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : PL8GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 05 Juni 2025 dengan berat netto total  keseluruhan sampel 12,1452 (dua belas koma seribu empat ratus lima puluh dua) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya