Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.MARDONGAN, S.H 3.WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H. 4.NANA LUKMANA, S.H., M.H. |
AGUS SOHIB bin JESULI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3132/M.2.14/Ft.3/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa AGUS SOHIB Bin JESULI pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tol Cipali (Cikopo Palimanan) KM 72, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1). ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa AGUS SOHIB Bin JESULI pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tol Cipali (Cikopo Palimanan) KM 72, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini. ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |