Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/ Bth/2021/PN Pwk Edy Sofyan 1.JONATHAN STEVENSON .S
2.PT. BNI (Persero) Tbk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/ Bth/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 10 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edy Sofyan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1wawan gunawanEdy Sofyan
Tergugat
NoNama
1JONATHAN STEVENSON .S
2PT. BNI (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.--------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menolak permohonan Aanmaning dari Terlawan Penyita.-----------------------------
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur.---------------------------------------
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana sertipikat hak milik nomor 00386/Cibatu, 00387/Cibatu,  00388/Cibatu, 00389/Cibatu, 00390/Cibatu, 00391/Cibatu, 00392/Cibatu, 00393/Cibatu, 00394/Cibatu, 00395/Cibatu, 00396/Cibatu, 00397/Cibatu, 00398/Cibatu, 00399/Cibatu, 00400/Cibatu, 00401/Cibatu, 00402/Cibatu, 00403/Cibatu, 00404/Cibatu, 00405/Cibatu, 00587/Cibatu, 00592/Cibatu yang terletak di Jalan Raya Sadang-Subang, KM.9, Kp. Sukamantri, RT.07 RW.03, Desa Cibatu, Kecamatan  Cibatu,  Kabupaten Purwakarta.-----------------
  5. Menyatakan Perjanjian Kredit antara SUJIPTO CHANDRA dengan Tergugat .1 tertanggal 16 Juni 2016 Batal Demi Hukum.--------------------------------------------

 

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit antara SUJIPTO CHANDRA dengan Tergugat .1 tertanggal 03 Mei 2018 Batal Demi Hukum.---------------------------------------------
  2. Menyatakan Terlawan Penyita sebagai pembeli yang tidak beritikad baik.---------
  3. Menyatakan Terlawan Tersita sebagai Pelaku Usaha yang tidak beritikad baik.---
  4. Menyatakan SUJIPTO CHANDRA tidak mempunyai hutang kepada Terlawan Tersita.-----------------------------------------------------------------------------------------
  5. menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk membayar kerugian Materil langsung kepada Pelawan sebesar Rp. 104,141,504,000,- (seratus empat milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus empat ribu rupiah).-----------------
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi dan atau perlawanan.-------------------------------------------
  7. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk tunduk, patuh dan taat pada Putusan ini.-----------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak