Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Kepada Para Pihak Perjanjian Kerja Sama tanggal 4 Agustus 2022 yang kemudian diperbaharui pada tanggal 21 Februari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I serta Perjanjian Kerja Sama tanggal 18 September 2023 antara Penggugat dengan (alm) Muhamad Mansur Jaelani yang merupakan pewaris dari Terugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat (Kerugian Materil + Kerugian Immateril) secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat paling lambat 1 (satu) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo Faktur Pembelian sampai Para Tergugat menjalankan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
- Menyatakan demi hukum Penggugat memiliki Hak untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan jajarannya, Otoritas Jasa Keuangan dan jajarannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan jajarannya, Direktorat Lalu Lintas Polda dan jajarannya, serta Kelurahan atau Kantor Desa dan Kecamatan dalam rangka menghimpun data terkait harta milik Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|