Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.B/2024/PN Pwk | 2.HENDIKO, S.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. 4.JATNIKO, SH |
ADI YULISTIOGUSNI BIN BENTEL AGUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1255/M.2.14/Eoh.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa terdakwa ADI YULISTIOGUSNI BIN BENTEL AGUS bersama – sama dengan saksi ADITYA TRIHARYONO BIN YAYAN HERYANA (perkara terpisah ) dan sdr RIKI Alias JANGKRIK (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 01.30 wib atau stidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Gang Sawo Rt.05/02 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Vario Tecno Nopol T 2194 MF warna putih merah tahun 2022 , Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi korban Moch. Adam Pangestu Bin Giman Susanto dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih dengan bersekutu, di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atau Bahwa terdakwa ADI YULISTIOGUSNI BIN BENTEL AGUS, pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 23.30 wib atau stidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Jembatan sasak besi Kampung Ciganea Desa Mekar Galih Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, membeli, menyewa ,atau menerima gadai , menerima hadia, atau untuk menarik keuntungan, , menjual ,menyewakan, menukarkan, menggadai, mengakut , menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang di ketahui atau sepatutnya harus di duga vbahwa di peroleh dari kejahatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |