Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pwk YULIANA DEWI RISMADI AMANDARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.HYULIANA DEWI
Tergugat
NoNama
1RISMADI AMANDARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 268.800.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 03 Maret 2023 di hadapan Notaris Aneu Agustin, SH.,M.Kn yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh Kerugian baik materiil maupun materiil yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp Rp.468.800.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:

Kerugian Materiil sebesar       Rp      268.800.000

Kerugian Immateriil sebesar   Rp      200.000.000

T O T A L                    :         Rp      468.800.000

(empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 00765/Desa Ciwareng atas nama Idan Sudarisman seluas 643 m2 yang terletak di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan batas-batas:
  • Utara           : Tanah milik Adat U. Sumirah
  • Timur          : Selokan
  • Selatan        : Tanah milik Adat Wirta
  • Barat           : Tanah milik Adat U. Sumirah;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak