Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 10831/XI/2021 Berikut turunannya.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar: (Rp. 702.729.096) (Tujuh Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat dari perilaku Tergugat I dan Tergugat II .
- Menetapkan sita jaminan dan pengosongan atas objek :
SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) Nomor: 942 atas nama Ir. ANTONIUS JIMMY HASBUAN, S.H. dengan Luas 330 M2 terletak di Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. (P-6)
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti biaya kerugian penagihan akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
- Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengadilan Negeri Purwakarta, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Purwakarta.
|