Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Pwk UJANG HENDRAWAN 1.IIM
2.SUBARKAH alias ABAY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UJANG HENDRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IIM
2SUBARKAH alias ABAY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerjasama Penanaman Modal, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat, di Purwakarta, tanggal 16 September 2020, yang disertai Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat, tertanggal 8 Maret 2021;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas dan seketika kepada Penggugat seluruh kerugian baik materiil maupun immateriil yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp.222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah), yang terdiri atas:

Kerugian Materiil sebesarRp.172.000.000,-

Kerugian Immateriil sebesarRp.      50.000.000,-

T O T A L :Rp.222.000.000,-

  • Dua ratus dua puluh juta rupiah )

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Para Tergugat berupa sebidang tanah seluas 296 m2 (dua ratus sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 02069 provinsi Jawa arat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Darangdan, Desa Mekarsari atas nama IIM (Tergugat I).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak