| Tanggal Pendaftaran | 
				Jumat, 03 Okt. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Perbuatan Melawan Hukum | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				47/Pdt.G/2025/PN Pwk | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Rabu, 01 Okt. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | MARIANNE JOLANDA  LAOH, |  | 2 | YOVANKA MILDRID LAOH, |  | 3 | REGINA GRACIA LAOH, |  | 4 | JENNIFER MARTINA LAOH, |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Joni Lala, SH. | MARIANNE JOLANDA  LAOH, |  | 2 | Joni Lala, SH. | YOVANKA MILDRID LAOH, |  | 3 | Joni Lala, SH. | REGINA GRACIA LAOH, |  | 4 | Joni Lala, SH. | JENNIFER MARTINA LAOH, |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | PT. Charoen Pokphand Jaya Farm & Hatchery |  | 2 | PT Metro Inti Purnama |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						| No | Nama |  | 1 | Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Cq Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta |  | 2 | Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Pajak Cq Kantor Pajak Pratama Kabupaten Purwakarta |  | 3 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang  / Badan Pertanahan Negara  (ATR/BPN) Kabupaten Purwakarta |  | 4 | Notaris Muljani Sjafei, SH. |  
  	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					25.500.000.000,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
 
   
 - Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Letter C Desa Nomor : 688 asal Desa Induk Tjilingga tahun 1958, Persil Nomor. 238b, seluas 75.720 m?2; (tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) atas nama Dr Laoh;
 
 
   
 - Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah tanah Objek Perkara yang terletak di Kp. Tegalsapi, RT.12/RW.6, Neglasari, Kec. Darangdan, Kabupaten Purwakarta,  sebagaiamana tercatat dalam Letter C Desa Nomor : 688 asal Desa Induk Tjilingga tahun 1958, Persil Nomor. 238b, seluas  72.720 m?2; (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi)  atas nama Dr Laoh. Dengan ciri-ciri batas :
 
 
 
 - Sebelah Utara                       : Tanah Legok Ceri
 
 - Sebelah Timur                      : Tanah H. Patu
 
 - Sebelah Selatan                   :  Dusun Cibaraja
 
 - Sebelah Barat                       : Jalan Kampung Tegal Sapi
 
 
   
 - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
 
  
 - Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara secara sukarela kepada Para Penggugat;
 
 
  
 - Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat II membayar kerugian materil dan iimateriil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp 25.500.000.000,- (dua puluh lima milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian yaitu Membayar kerugian materiil berupa uang sewa selama 29 (dua puluh) tahun sebesar Rp 15.500.000.000,- (lima belas milyar lima ratus juta rupiah) dan membayar kerugian iimateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);:
 
 
  
 - Menyatakan SPPT PBB NOP : 32.18.040.009.009-0014.0 atas nama PT Metro Inti Purnama serta turunannya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
 
 
  
 - Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membuat dan menerbitkan SPPT PBB atas Objek Perkara untuk atas nama Para Penggugat;
 
 
  
 - Memerintahkan Turut Tergugat III untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas Objek Perkara a quo untuk atas nama Para Penggugat;
 
 
  
 - Menyatakan agar putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet ), banding maupun kasasi “uitvoerbar bij voorraad;
 
 
  
 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng guna membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 5.000.000,00 (lima Juta ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
 
 
  
 - Menghukum  PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara a quo.;
 
 
  
 - Menghukum  PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
 
 
  
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |