Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.GOGO, S.H. 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
ANGGA PRAYOGA BIN SOMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-207/M.2.14/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -----Bahwa ia terdakwa Angga Prayoga Bin Somad, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Galayah RT/RW 008/003 Ds. Cibatu Kec. Cibatu Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 37,6265 gr (tiga puluh tujuh koma enam dua enam lima gram), 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 23,9532 gr (dua puluh tiga koma sembilan lima tiga dua gram), 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 0,1250 gr (nol koma satu dua lima nol gram). ----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- ATAU KEDUA -----Bahwa ia terdakwa Angga Prayoga Bin Somad, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Galayah RT/RW 008/003 Ds. Cibatu Kec. Cibatu Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 37,6265 gr (tiga puluh tujuh koma enam dua enam lima gram), 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 23,9532 gr (dua puluh tiga koma sembilan lima tiga dua gram), 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 0,1250 gr (nol koma satu dua lima nol gram). ------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |