Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.GOGO, S.H.
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
ANGGA PRAYOGA BIN SOMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-207/M.2.14/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GOGO, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PRAYOGA BIN SOMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----Bahwa ia terdakwa  Angga Prayoga Bin Somad, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Galayah RT/RW 008/003 Ds. Cibatu Kec. Cibatu Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 37,6265 gr (tiga puluh tujuh koma enam dua enam lima gram), 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 23,9532 gr (dua puluh tiga koma sembilan lima tiga dua gram), 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 0,1250 gr (nol koma satu dua lima nol gram). 

----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU  RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

ATAU

KEDUA

-----Bahwa ia terdakwa  Angga Prayoga Bin Somad, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Galayah RT/RW 008/003 Ds. Cibatu Kec. Cibatu Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 37,6265 gr (tiga puluh tujuh koma enam dua enam lima gram), 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 23,9532 gr (dua puluh tiga koma sembilan lima tiga dua gram), 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat netto akhir 0,1250 gr (nol koma satu dua lima nol gram).

------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU  RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya