Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.EKA PRASETYADI, S.H.
3.HIDRIYAHWATI, S.H.
SRI MULYADI Bin SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-982/M.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2EKA PRASETYADI, S.H.
3HIDRIYAHWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI MULYADI Bin SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa SRI MULYADI BIN SUYONO pada hari dan tanggal 7 Februari 2023 sekira Jam 18.43 Wib bertempat di atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Jl. Ibrahim Singadilaga Rt.026 Rw.003 Kel. Nagri Kaler Kec. dan Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta sesuai pasal 84 KUHAP, dengan sengaja dan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada sekitar bulan Januari 2023 , sdr Robi Munawar mendatangi rumah saksi Iqbal dan menemui saksi Iqbal dengan tujuan memberitahukan bahwa ada Proyek penerangan Jalan Desa Tenaga Surya Sejawa Barat yaitu  “ Desa Terang Indonesia” (PJDTS-DTI) dimana dijelaskan bahwa setiap desa akan di pasang 10 Titik lampu per desa, selanjutnya saksi robi ditawari untuk menjadi mitra pelaksana untuk pengadaan lampu jenis Lampu Solarcell AIO 120 w tife 100 wp berikut stang/tiang lampu.

Bahwa selanjutnya saksi Iqbal ingin menindaklanjuti dengan melakukan survei untuk mengetahui titik pelaksanaan kegiatan penerangan Jalan Desa Tenaga Surya Sejawa Barat yaitu  “ Desa Terang Indonesia” (PJDTS-DTI). Selanjutnya dihari selasa tanggal 07 Februari 2023 saksi Iqbal bersama ibu saksi langsung berangkat ke Purwakarta untuk menemui sdr Robi namun tidak dibawa ke lokasi proyek penerangan Jalan Desa Tenaga Surya Sejawa Barat yaitu “ Desa Terang Indonesia” (PJDTS-DTI) dan hanya pergi ke Kantor PT Duhayu Sarana Mitra Tech yang beralamat di Jl. Ibrahim Singadilaga Rt.026 Rw.003 Kel. Nagri Kaler Kec. dan Kab. Purwakarta dan menemui Terdakwa Sri Mulyadi sebagai Direktur Utama, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi “ ini ada program desa terang untuk sejawa barat malah ini sudah terpasang di daera Banten, Purwakarta dan nanti juga akan ke Tasikmalaya, Garutm Ciamis pokoknya sejawa barat” selanjutnya terdakwa menyuruh tsaksi Iqbal dan ibu saksi untuk mengambil pengadaan lampu/menjadi pemodal untuk pembayaran atas sebagian lampu yang sudah terpasang / kegiatan yang sudah selesai dikerjakan karena Pemasangan Lampu sebanyak 200 (dua ratus) titik lampu sudah selesai dilaksanakan dan tinggal bayar sehingga uang akan dikembalikan kurang lebih 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu setelah di transfer oleh saksi Iqbal dengan janji keuntungan sebesar Rp. 900.000,- / Unit.

Bahwa saksi Iqbal di beritahu terdakwa bahwa anggaran proyek tersebut bersumber dari Pemerintah, mengetahui kegiatan ini merupakan program dari pemerintah sehingga saksi percaya dan selanjutnya menyerahkan uang senilai Rp. 57.450.000 (Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Rekening tujuan No. Rekening 2312298865 Bank BCA A.n. SRI MULYADI  dengan rincian Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang di transfer pada tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 18.43 wib untuk pembayaran lampu jenis Lampu Solarcell AIO 120w tife 100wp (Rp. 1.000.000,-/Unit), Rp. 3.700.000,-  (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sebagai biaya administrasi yang di transfer Pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 13.45 Wib, dan Rp. 3.750.000,-  (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sebagai administrasi lampu yang awal mitra pelaksana pada kegiatan proyek Penerangan Jalan Desa Tenaga Surya Sejawa Barat “Desa Terang Indonesia” (PJDTS-DTI) wilayah Banten pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 16.12 Wib namun sampai dengan saksi Iqbal melaporkan ke pihak kepolisian terdakwa belum juga mengembalikan modal serta memberi keuntungan yang terdakwa janjikan kepada saksi Iqbal dan setelahnya di ketahui pada Tahun Anggaran 2022 maupun Tahun Anggaran 2023 tidak ada kegiatan Proyek Penerangan Jalan Desa Tenaga Surya Sejawa Barat “Desa Terang Indonesia” (PJDTS-DTI).

Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Iqbalnmengalami kerugian sebesar senilai Rp. 57.450.000 (Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SRI MULYADI BIN SUYONO pada hari dan tanggal 7 Februari 2023 sekira Jam 18.43 Wib bertempat di atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Jl. Ibrahim Singadilaga Rt.026 Rw.003 Kel. Nagri Kaler Kec. dan Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta sesuai pasal 84 KUHAP, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada sekitar bulan Januari 2023 , sdr Robi Munawar mendatangi rumah saksi Iqbal dan menemui saksi Iqbal dengan tujuan memberitahukan bahwa ada Proyek penerangan Jalan Desa Tenaga Surya Sejawa Barat yaitu  “ Desa Terang Indonesia” (PJDTS-DTI) dimana dijelaskan bahwa setiap desa akan di pasang 10 Titik lampu per desa, selanjutnya saksi robi ditawari untuk menjadi mitra pelaksana untuk pengadaan lampu jenis Lampu Solarcell AIO 120 w tife 100 wp berikut stang/tiang lampu.

Bahwa selanjutnya saksi Iqbal ingin menindaklanjuti dengan melakukan survei untuk mengetahui titik pelaksanaan kegiatan penerangan Jalan Desa Tenaga Surya Sejawa Barat yaitu  “ Desa Terang Indonesia” (PJDTS-DTI). Selanjutnya dihari selasa tanggal 07 Februari 2023 saksi Iqbal bersama ibu saksi langsung berangkat ke Purwakarta untuk menemui sdr Robi namun tidak dibawa ke lokasi proyek penerangan Jalan Desa Tenaga Surya Sejawa Barat yaitu “ Desa Terang Indonesia” (PJDTS-DTI) dan hanya pergi ke Kantor PT Duhayu Sarana Mitra Tech yang beralamat di Jl. Ibrahim Singadilaga Rt.026 Rw.003 Kel. Nagri Kaler Kec. dan Kab. Purwakarta dan menemui Terdakwa Sri Mulyadi sebagai Direktur Utama, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi “ ini ada program desa terang untuk sejawa barat malah ini sudah terpasang di daera Banten, Purwakarta dan nanti juga akan ke Tasikmalaya, Garutm Ciamis pokoknya sejawa barat” selanjutnya terdakwa menyuruh tsaksi Iqbal dan ibu saksi untuk mengambil pengadaan lampu/menjadi pemodal untuk pembayaran atas sebagian lampu yang sudah terpasang / kegiatan yang sudah selesai dikerjakan karena Pemasangan Lampu sebanyak 200 (dua ratus) titik lampu sudah selesai dilaksanakan dan tinggal bayar sehingga uang akan dikembalikan kurang lebih 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu setelah di transfer oleh saksi Iqbal dengan janji keuntungan sebesar Rp. 900.000,- / Unit.

Bahwa saksi Iqbal yang tertarik selanjutnya menyerahkan uang senilai Rp. 57.450.000 (Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Rekening tujuan No. Rekening 2312298865 Bank BCA A.n. SRI MULYADI  dengan rincian Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang di transfer pada tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 18.43 wib untuk pembayaran lampu jenis Lampu Solarcell AIO 120w tife 100wp (Rp. 1.000.000,-/Unit), Rp. 3.700.000,-  (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sebagai biaya administrasi yang di transfer Pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 13.45 Wib, dan Rp. 3.750.000,-  (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sebagai administrasi lampu yang awal mitra pelaksana pada kegiatan proyek Penerangan Jalan Desa Tenaga Surya Sejawa Barat “Desa Terang Indonesia” (PJDTS-DTI) wilayah Banten pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 16.12 Wib namun sampai dengan saksi Iqbal melaporkan ke pihak kepolisian terdakwa belum juga mengembalikan modal serta memberi keuntungan yang terdakwa janjikan kepada saksi Iqbal.

Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Iqbalnmengalami kerugian sebesar senilai Rp. 57.450.000 (Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya