Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2023/PN Pwk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca BRI Purwakarta 1.HJ MIMIN
2.H ITANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca BRI Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ MIMIN
2H ITANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 371.971.396,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebagai berikut :

 

 

 

 

selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;

 

  1. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No.277 atas nama MIMIN BINTI MASDUKI, tanggal 03-01-1994, Surat Ukur Nomer : 125/1993,  Luas 548 m2, berlokasi di  Kp. Hegarmanah RT 006 RW 002 Desa Campaka Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta 41181, akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak