Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon. ---------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum perubahan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3214-LT-09112011-0042, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 31 Mei 2024, yang semula tertulis nama NAURRA SYAQINNA PUTRI, dirubah menjadi tertulis nama NAURRA GHALYA SYAQINNA SIMATUPANG.
- Memberi Ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3214-LT-09112011-0042, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 31 Mei 2024, yang semula tertulis nama NAURRA SYAQINNA PUTRI, dirubah menjadi tertulis nama NAURRA GHALYA SYAQINNA SIMATUPANG.---------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon. --------------------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |