Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
HELMI Alias EMI Bin (Alm) ADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2588/M.2.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI Alias EMI Bin (Alm) ADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
               Bahwa terdakwa HELMI Alias EMI Bin (Alm) ADANG pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertertu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di SPBU Parcom Jalan Basuki Rahmat No. 129 RT 39/07 Kel. Sindang Kasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Kedua

Primair ;

Bahwa terdakwa HELMI Alias EMI Bin (Alm) ADANG pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertertu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di SPBU Parcom Jalan Basuki Rahmat No. 129 RT 39/07 Kel. Sindang Kasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Subsidair;

Bahwa terdakwa HELMI Alias EMI Bin (Alm) ADANG pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertertu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di SPBU Parcom Jalan Basuki Rahmat No. 129 RT 39/07 Kel. Sindang Kasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya