Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat membayar :
Melakukan Pembayaran Pengembalian uang pokok Penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) ditambah kerugian I-material karena keterlambatan sebesar Rp.30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) sehingga total yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar = Rp. 330.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verstek, Banding, maupun Kasasi.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |