Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.HENDIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
ENGKUS KUSNADI Alias HENDRI Bin Alm. ARIAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1279/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HENDIKO, S.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGKUS KUSNADI Alias HENDRI Bin Alm. ARIAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

       Bahwa ia terdakwa ENGKUS KUSNADI alias HENDRI bin (alm) ARIAMAN pada hari Rabu tanggal 20 Maret tahun 2024 sekira Jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya Tahun 2024 bertempat di Perum Pesona Campaka Desa Campakasari Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ----------------

Atau

Kedua

       Bahwa ia terdakwa ENGKUS KUSNADI alias HENDRI bin (alm) ARIAMAN pada hari Rabu tanggal 20 Maret tahun 2024 sekira Jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya Tahun 2024 bertempat di Perum Pesona Campaka Desa Campakasari Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----------------

 

       Atau

Ketiga

Bahwa ia terdakwa ENGKUS KUSNADI alias HENDRI bin (alm) ARIAMAN pada hari Rabu tanggal 20 Maret tahun 2024 sekira Jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya Tahun 2024 bertempat di Perum Pesona Campaka Desa Campakasari Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya