Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 05 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Agung Mahendra Karim |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Riki Baehaki | Agung Mahendra Karim |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. TRANS JABAR MEDIATAMA (transjabar.com) | 2 | H. Ahmad | 3 | Widi Purnama | 4 | Sumarna | 5 | Adel |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
6.030.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dengan me-realese berita melaui link: https://www.transjabar.com/hukrim/datangi-polres-warga-panyindangan-laporkan-kadesnya/ melanggar Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi : “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya” dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi : “Pers wajib melayani Hak Jawab”; dengan tidak ditanggapinya Hak Jawab Kepala Desa Panyindangan;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melanggar Pasal 1321 KUH Perdata dan terbukti meminta persetujuan dengan tipuan;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |