| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -------------------------------------
- Menetapkan demi hukum Pergantian Nama didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 7095/IST/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dt. II Subang tertanggal 05 Januari 1996, semula tertulis nama ASEP KARNA NUGRAHA, diganti menjadi tertulis nama ASEP NUGRAHA. -----
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan tanggal lahir didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 7095/IST/1995 kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta dan menerbitkan Catatan Pinggir nama yang semula tertulis ASEP KARNA NUGRAHA diganti menjadi tertulis nama ASEP NUGRAHA. ----------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.----------------------------
ATAUÂ : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |