- Menyatakan sah dan berharga ganti rugi diatas.
- Menyatakan bahwa surat kuasa direksi untuk pengelolaan tambnag CV.Rinjani nomor 001/RINJANI-KD/I/2025 yang di buat oleh TERGUGAT dan di tunjukan kepada PENGGUGAT adalah sah secara Undang-undang.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Cidera Janji atau Wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.225.000.000 ( lima milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepeda TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apa bila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain :
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik,mohon keadailan yang seadil adilnya ( ex acquo et bono ). |