Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
2.MARDONGAN, S.H
RIZAL FARHANUDIN BIN AMAD SARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2721/M.2.14/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
2MARDONGAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL FARHANUDIN BIN AMAD SARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------Bahwa ia Terdakwa RIZAL FARHANUDIN BIN AMAD SARIFUDIN, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekira jam 01.30 wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2024, bertempat di jln. RE Martadinata Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

----Perbuatan terdakwa RIZAL FARHANUDIN BIN AMAD SARIFUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa RIZAL FARHANUDIN BIN AMAD SARIFUDIN, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekira jam 01.30 wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2024, bertempat di jln. RE Martadinata Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan perbuatan “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika'".

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya