Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
ADE SUPENDI Alias DEDE Bin UJANG MAMID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-004A/M.2.14/Eoh.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa ADE SUPENDI ALIAS DEDE BIN UJANG MAMID pada hari lupa tanggal lupa Februari tahun 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Gang Kibodas Kampung Cilegong Utara Rt 01 Rw 04 Dusun Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 480 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |