| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan peermohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pengalihan saham PT. PANCAPUTRA MARGASEJAHTERA (PT.PAPUMAS) dari HJ. TIEN NAZHATIN kepada :
- PEMOHON I (Hj. NAELY MULKAH MANIATIEN NUFUS, S.E.,) sebanyak 4.000 (Empat Ribu) Lembar saham senilai Rp. 4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah);
- PEMOHON II (RINRIN RIHAYATI, S.Sos.,) sebanyak 1.500 (Seribu Lima Ratus) Lembar saham senilai Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 15 tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat Notaris ANEU AGUSTIN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
- Menetapkan bahwa perubahan susunan pemegang saham PT PANCAPUTRA MARGASEJAHTERA ( PT. PAPUMAS) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menetapkan bahwa daftar pemegang saham dan atau buku Perseroan lainnya yang telah dibuat oleh PT. PANCAPUTRA MARGASEJAHTERA (PT. PAPUMAS) berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat Notaris ANEU AGUSTIN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memberikan izin dan Pengesahan kepada Direksi PT. PANCAPUTRA MARGASEJAHTERA (PT. PAPUMAS) untuk mencatat pengalihan saham tersebut dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau buku perseoran lainnya ;
- Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadli-adilnya (ex aequo et bono) |