Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
MUHAMAD RIDWAN Alias KOES Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-731/M.2.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIDWAN Alias KOES Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als KOES Bin ABDULLAH bersama-sama dengan MUHAMMAD DERIL ABIZARD Als DERIL Bin HAITAM JASMIN (berkas terpisah), FAZRI NUR FADILAH Als ABLEH (berkas terpisah), DYAZKA TATRA ANDRIANSYAH Als BEJUL (berkas terpisah), AMAR (DPO), ALWI (DPO), RIFKI (DPO), BUCE (DPO), FEBY (DPO) dan JAMAL (DPO) pada hari Jumat Tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Pasar Jumat Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang yang dilakukan di tempat umum yang menyebabkan luka, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi DERIL Alias ARAB (berkas terpisah), Sdr. AMAR , Sdr. AJRA Alias BEKJUL (berkas terpisah), Sdr. ALVI , Sdr. RIFKI Alias BUCE ,  Sdr. SALMA ,Sdr. FEBY , Sdr. ANDI ,Sdr. RIKI , Sdr. FAZRI Alias ABLEH (berkas terpisah), Sdr. JAMAL Sdr. NOVAL Alias PAMPAM dan Sdr. ADNAN sedang berkumpul di rumah Sdr. ANDI yang beradai di Munjul Purwakarta , dan saat itu kami berkumpul sambil mengkonsumsi minuman alkohol jenis arak bali sebanyak 2 (dua) botol ,kemudian setelah habis Sdr. RIKI pergi untuk membeli kembali minuman keras , lalu tidak lama kemudian Sdr. RIKI datang kembali sambil membawa 2 (dua) botol minuman keras jenis arak , dan kemudian Sdr. RIKI mengajak pindah tempat ke Cipaisan Purwakarta , dikarenakan takut mengganggu kenyamanan keluarga dari Sdr. ANDI , lalu selanjutnya Sdr. RIKI memberikan 2 (dua) botol minuman keras jenis arak tersebut kepada Sdr. AMAR untuk dibawa ke daerah Cipaisan , kemudian kami bergegas berangkat dengan posisi Sdr. ADNAN membonceng Sdr. AJRA dan Sdr. FEBY dengan motor Vario warna putih milik Sdr. ADNAN lalu Sdr. NOVAL Alias PAMPAM membonceng Sdr. RIFKI Alias BUCE dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna putih milik Sdr. NOVAL kemudian Sdr. ANDI yang membawa sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik Sdr. RIKI , membonceng Terdakwa dan selanjutnya Sdr. SALMAN membawa sepeda motor Yamaha Vixion warna dominan coklat milik Sdr. JAMAL , dan membonceng Sdr. JAMAL, lalu kemi berangkat bersama saling beriringan menuju Cipaisan Purwakarta , dan pada saat melintas  di Tokma Munjul , ada orang dengan menggunakan sepeda motor memepetkan sepeda motor nya ke sepeda motor Sdr. ADNAN , lalu setelah memepetkan sepeda motornya , orang tersebut mendahului rombangan kami , akan tetapi setelah itu orang tersebut kembali lagi dan terus memepet sepeda motor milik Sdr. ADNAN sampai ke daerah pasar jumat , lalu pada saat sampai di Pasar Jumat orang tersebut terjatuh dari motornya , lalu Terdakwa, Sdr. DERIL Alias ARAB (berkas terpisah), Sdr. ALVI , Sdr. AZRA Alias BEKJUL (berkas terpisah), Sdr. AMAR , Sdr. RIFKI , Sdr. JAMAL , Sdr. PAJRI Alias ABLEH (berkas terpisah) dan Sdr. FRBY turun dari motor yang lalu kemudian melakukan pemukulan dengan cara,  Terdakwa melakukan pemukulan dengan cara menggunakan tangan kosong yang dikepalkan , lalu kemudian memukul ke arah wajah korban sebanyak 3 (tiga) kali , Sdr. DERIL Alias ARAB (berkas terpisah) melakukan pemukulan dengan cara menggunakan tangan kosong yang dikepalkan , lalu kemudian memukul ke arah wajah korban sebanyak 2 (dua) kali lalu, lalu Sdr. AMAR  pemukulan dengan cara menggunakan botol  minuman keras yang masih ada isinya , lalu kemudian memukul ke arah wajah korban sebanyak 3 (tiga) kali,, kemudian Sdr. AJRA Alias BEKJUL (berkas terpisah) pemukulan dengan cara menggunakan tangan kosong yang dikepalkan , lalu kemudian memukul ke arah wajah korban sebanyak 3 (tiga) kali ,  Sdr. ALVI pemukulan dengan cara menggunakan tangan kosong yang dikepalkan , lalu kemudian memukul ke arah wajah korban sebanyak 2 (dua) kali, Sdr. RIFKI Alias BUCE pemukulan dengan cara menggunakan tangan kosong yang dikepalkan , lalu kemudian memukul ke arah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Sdr. FEBY pemukulan dengan cara menggunakan tangan kosong yang dikepalkan , lalu kemudian memukul ke arah wajah korban sebanyak 2 (dua) kali , Sdr. FAZRI Alias ABLEH (berkas terpisah) pemukulan dengan cara menggunakan tangan kosong yang dikepalkan , lalu kemudian memukul ke arah wajah korban sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya Sdr. JAMAL pemukulan dengan cara menggunakan tangan kosong yang dikepalkan , lalu kemudian memukul ke arah wajah korban sebanyak 3 (tiga) kali, dan setelah melakukan pengeroyokan kami berangkat dan meninggalkan korban yang sudah tergelatak di pnggir jalan dan setelah itu Terdakwa baru mengetahui bahwa korban adalah Sdr. UBENG setelah Terdakwa dan teman-teman tersangka melakukan pengeroyokan.
  • Berdasarkan Visum et Refertum Nomor : K.S.06.03/18/RM Tanggal 25 Januari 2003 yang ditandatangani oleh dr. AULIA RIZKA AMANDA dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka Robek dibagian bawah mata sebelah kiri ukuran 2 cm
  • Luka robek di bagian hidung ukuran 1.5 cm

Kesimpulan :

“ seorang laki-laki dengan identifikasi dan luka-luka tersebut diatas akibat kekerasan tumpul “

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya