Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
MUHAMMAD RIZKY MEISYAM BIN DANI INDRAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1121/M.2.14/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKY MEISYAM BIN DANI INDRAYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKY MEISYAM BIN DANI INDRAYANI bersama-sama dengan Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan November 2024, bertempat di Kampung Cibaragalan Rt/Rw 028/008 Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO dengan menggunakan 1 (satu) buah ponsel merek IPHONE warna merah untuk memesan paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui direct messanger (DM) dari akun instagram @Staywithcomporation.idn ke akun instagram @Kingofasgardian_51 atau @Pollux.ltd51, kemudian Terdakwa bersama Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari akun dana dengan nomor 083157197544 a.n. MUHAMMAD RIZKY MEISYAM ke rekening BRI dengan nomor 321801012071508 a.n. WINNY INDRIANI sesuai dengan yang dikirimkan oleh akun instagram tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar Pukul 19.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO mendapatkan pesan yang berisi maps atau lokasi penyimpanan paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, yakni beralamat di Jalan Kawasan Industri Bukit Indah City (BIC) Kec. Bungursari Kab. Purwakarta, yang selanjutnya Terdakwa bersama Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO pergi ke maps atau lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang disewa dari pangkalan ojek dekat rumah Terdakwa, lalu sekitar Pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO menemukan paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, yang kemudian paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibawa ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO memecah paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi  20 (dua puluh) paket kecil.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar Pukul 11.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO mengonsumsi masing-masing 2 (dua) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis di rumah Terdakwa, dengan cara melinting dengan menggunakan kertas rokok/pahpir selanjutnya dibakar dan dihisap layaknya merokok, lalu sisa paket narkotika jenis tembakau sintetis sejumlah 16 (enam belas) bungkus Terdakwa titipkan ke Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib, Saksi DEDEN SETIAWAN mendapatkan informasi bahwa Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO memiliki atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis dan posisi Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO sedang berada di depan rumah yang beralamat di Kampung Cibaragalan Rt/Rw 028/008 Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kemudian Saksi DEDEN SETIAWAN mengajak Saksi RODAPOT BANJAR NAHOR, S.H. dan Saksi ISWANTO ke lokasi tersebut, setelah tiba di lokasi pada sekitar Pukul 17.30 Wib, dilakukan penggeledahan terhadap Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO dan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis tembakau sintetis, berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi tembakau sintetis, 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam yang masing-masing berisi plastik klip bening berisi tembakau sintetis, 1 (satu) bekas bungkus kejucake di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, serta 1 (satu) buah ponsel merek IPHONE warna merah, yang kemudian Saksi DEDEN SETIAWAN melakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik Saksi PUTRA TRIANSYAH bin TUTUT BAGUS PRAKOSO bersama dengan Terdakwa, lalu berdasarkan informasi tersebut, Saksi DEDEN SETIAWAN bersama dengan Saksi RODAPOT BANJAR NAHOR, S.H. dan Saksi ISWANTO pergi ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, sekitar Pukul 19.30 Wib, Saksi DEDEN SETIAWAN, Saksi RODAPOT BANJAR NAHOR, S.H. dan Saksi ISWANTO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan SMP 5 Kampung Ciseureuh Rt/Rw 002/007 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta yang juga disaksikan oleh Saksi RABANI AKBAR bin (alm) MAMAD WIRANTA selaku ketua RT, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening kosong bekas bungkus tembakau sintetis, 4 (empat) lembar kertas rokok/pahpir, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah isolasi warna hitam bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, dan 1 (satu) buah ponsel merek REALME warna ungu yang disimpan di lemari plastik pakaian yang terletak di kamar Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke kantor Satreskrim Narkoba Polres Purwakarta guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis;
  • Bahwa sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 6622/NNF/2024 tanggal 6 Januari 2025 oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, terhadap barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagai berikut:
  1. 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,4754 gram, diberi nomor barang bukti 3022/2024/PF;
  2. 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,9854 gram, diberi nomor barang bukti 3023/2024/PF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan “Keju Cake” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3846 gram, diberi nomor barang bukti 3024/2024/PF;

Bahwa barang bukti nomor 3022/2024/PF s.d. 3024/2024/PF adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya